get app
inews
Aa Read Next : Di India Siswi Muslim Dilarang Pakai Hijab di Sekolah

Mahkamah Agung India Tolak Kebijakan Larangan Sekolah Islam

Sabtu, 06 April 2024 | 10:17 WIB
header img
Seorang siswa di sekolah islam di India. Foto/AFP via Getty Image/Istimewa

INDIA, iNewsManado.com – Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tingkat bawah yang melarang sekolah-sekolah Islam di negara bagian terpadat di Uttar Pradesh, India, Jumat (5/4/2024) waktu setempat.

“Kami berpandangan bahwa permasalahan yang diangkat dalam petisi patut untuk direnungkan lebih dekat,” kata Mahkamah Agung dilansir Independent.

Larangan terhadap sekolah-sekolah Islam, yang dikenal sebagai madrasah, dipandang sebagai serangan terhadap kelompok minoritas terbesar di negara tersebut dan dapat menyebabkan seruan untuk melarang sekolah-sekolah Islam di negara-negara lain juga.

Sekolah-sekolah tersebut, yang merupakan bagian dari negara bagian India dengan populasi Muslim selama beberapa dekade, berpusat pada cara-cara sekolah Islam sedangkan sekolah-sekolah lain di India mengikuti pendidikan konvensional.

Pengadilan Tinggi Allahabad di Uttar Pradesh pada tanggal 22 Maret 2024 membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur tentang madrasah, dan menyatakan bahwa undang-undang tersebut “inkonstitusional” dengan alasan bahwa undang-undang tersebut melanggar “prinsip sekularisme”.

Keputusan kontroversial ini diambil beberapa hari sebelum negara itu mulai memberikan suara dalam pemilu nasional di mana Perdana Menteri Narendra Modi dan Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) sedang mengincar masa jabatan ketiga.

Pemilu multifase di India akan menjadi pemilu terbesar di dunia dengan sekitar 960 juta pemilih yang memenuhi syarat.

Langkah ini akan mengeluarkan 2,7 juta siswa dan sekitar 10.000 guru di 25.000 sekolah Islam di negara bagian terpadat di India yang memiliki seperlima dari 240 juta penduduknya beragama Islam.

Pengadilan akan menyidangkan kasus ini pada bulan Juli 2024, sebulan setelah proses pemilu berakhir.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut