INDIA, iNewsManado.com – Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tingkat bawah yang melarang sekolah-sekolah Islam di negara bagian terpadat di Uttar Pradesh, India, Jumat (5/4/2024) waktu setempat.
“Kami berpandangan bahwa permasalahan yang diangkat dalam petisi patut untuk direnungkan lebih dekat,” kata Mahkamah Agung dilansir Independent.
Larangan terhadap sekolah-sekolah Islam, yang dikenal sebagai madrasah, dipandang sebagai serangan terhadap kelompok minoritas terbesar di negara tersebut dan dapat menyebabkan seruan untuk melarang sekolah-sekolah Islam di negara-negara lain juga.
Sekolah-sekolah tersebut, yang merupakan bagian dari negara bagian India dengan populasi Muslim selama beberapa dekade, berpusat pada cara-cara sekolah Islam sedangkan sekolah-sekolah lain di India mengikuti pendidikan konvensional.
Pengadilan Tinggi Allahabad di Uttar Pradesh pada tanggal 22 Maret 2024 membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur tentang madrasah, dan menyatakan bahwa undang-undang tersebut “inkonstitusional” dengan alasan bahwa undang-undang tersebut melanggar “prinsip sekularisme”.
Keputusan kontroversial ini diambil beberapa hari sebelum negara itu mulai memberikan suara dalam pemilu nasional di mana Perdana Menteri Narendra Modi dan Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) sedang mengincar masa jabatan ketiga.
Pemilu multifase di India akan menjadi pemilu terbesar di dunia dengan sekitar 960 juta pemilih yang memenuhi syarat.
Langkah ini akan mengeluarkan 2,7 juta siswa dan sekitar 10.000 guru di 25.000 sekolah Islam di negara bagian terpadat di India yang memiliki seperlima dari 240 juta penduduknya beragama Islam.
Pengadilan akan menyidangkan kasus ini pada bulan Juli 2024, sebulan setelah proses pemilu berakhir.
Iftikhar Ahmed Javed, kepala dewan pendidikan madrasah di negara bagian Uttar Pradesh, menyambut baik keputusan pengadilan tersebut, dan menyebutnya sebagai “kemenangan besar”.
“Kami sangat khawatir mengenai masa depan sekitar 16 lakh (1,6 juta) siswa dan sekarang perintah ini sangat melegakan bagi kami semua,” katanya.
Editor : Fabyan Ilat