Ini Cara Hitung kWh Listrik, Intip Langkah-langkahnya
Senin, 14 Februari 2022 | 14:10 WIB

Jika PPJ Jakarta 3%, maka perhitungannya sebagai berikut:
Harga token: Rp50.000 PPJ 3%: Rp1.500 Tarif dasar listrik: Rp1.444,70
Besaran token yang didapat: (Rp50.000 - Rp1.500)/Rp1.444,70 = 33,57 kWh
Jadi, dengan pembelian token Rp50.000 untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 33,58 kWh.
“Di luar nominal rupiah pembelian listrik, terdapat juga biaya admin bank untuk setiap transaksi. Khusus untuk transaksi pembelian token listrik prabayar di atas Rp5.000.000, ada tambahan biaya materai Rp10.000," papar Agung.
Editor : Fabyan Ilat