get app
inews
Aa Text
Read Next : Kongres PDIP Dipastikan Tahun Ini, Olly Dondokambey Kasih Bocoran Waktunya?

Ini Cara Hitung kWh Listrik, Intip Langkah-langkahnya

Senin, 14 Februari 2022 | 14:10 WIB
header img
Ilustrasi token listrik. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Listrik pintar saat ini jadi dominan dimasyarakat. Namun, pelanggan PLN kerap bingung menghitung jumlah kilowatt hour (kWh) listrik yang mereka peroleh ketika membeli token listrik

Sebagai catatan, pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kWh sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah. "Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kwh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar," kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero) Agung Murdifi dalam keterangannya, Senin (14/2/2022). 

Untuk menghitung besaran kWh tersebut, langkah pertama yaitu dengan mengetahui patokan tarif listrik per kWh. Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi. 

 

Hingga Februari 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu: 

1. RI 900 VA (RTM) Rp1.352/kwh 

2. RI 1.300 VA Rp1.444/kwh 3. RI 2.200 VA Rp1.444/kwh 

4. R2 3.500-5.500 VA Rp1.444/kwh 

5. R3 6.600 VA ke atas Rp1.444/kwh 

6. B2 6.600-200 KVA Rp1.444/kwh 

7. B3 di atas 200 KVA Rp1.035/kwh 

8. I3 TM di atas 200 KVA - 30.000 KVA Rp1.035/kwh 

9. I4 TT 30 MVA ke atas Rp996/kwh 

10. P1 6.600 VA -200 KVA Rp1.444/kwh 

11. P2 di atas 200 KVA Rp1.035/kwh 

12. P3/TR Rp1.444/kwh m

13. L/TR/TM Rp1.644/kwh 

 

 

Selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat, yaitu berkisar 3-10%. 

 

Berikut contoh simulasi perhitungannya: Pelanggan hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut