get app
inews
Aa Read Next : 5 Fakta Terbaru Aktivitas Gunung Ruang pada Rabu 8 Mei 2024

Perbedaan Syarat Warga Keturunan dan WNA untuk Dinaturalisasi

Senin, 01 April 2024 | 08:24 WIB
header img
Permohonan naturalisasi dua pemain keturunan Indonesia, Jordi Amat dan Sandy Walsh, disetujui Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI) pada 2022 lalu. Foto/DOK.iNews.id

JAKARTA, iNewsManado.com – Timnas Indonesia saat ini gencar melaksanakan naturalisasi pemain sepakbola keturunan Indonesia yang berada di luar negeri.

Bahkan, keberadaan pemain keturunan di timnas saat ini sangat positif karena mengangkat permainan Timnas Indonesia. Nah, di dalam Timnas Indonesia saat ini, terdapat sejumlah pemain naturalisasi baik warga keturunan maupun berasal dari Warga Negara Asing (WNA).

Tercatat saat ini Timnas Indonesia memiliki sebanyak 8 pemain naturalisasi. Lantas apa saja syarat menjadi pemain naturalisasi untuk membela Timnas Indonesia?

SYARAT MENJADI PEMAIN NATURALIASASI

  • Pemain lahir di negara bersangkutan (dalam hal ini Indonesia)
  • Ibu atau ayah kandung lahir di negara terkait (dalam hal ini Indonesia)
  • Nenek atau kakek kandung lahir di negara terkait (dalam hal ini Indonesia)
  • Pemain telah tinggal di negara terkait (dalam hal ini Indonesia) selama lima tahun saat usianya mencapai 18 tahun
  • Ketentuan pada poin terakhir dibuat agar negara atau asosiasi tidak melakukan naturalisasi secara instan. Selain itu, bagi pemain yang tidak lahir di Indonesia serta orang tua dan kakek-neneknya juga demikian pula, maka pemain harus menunggu selama lima tahun lebih dulu untuk bisa bergabung dengan timnas.
  • Syarat penting lainnya yang juga harus dipenuhi adalah pemain yang bersangkutan belum pernah memperkuat timnas senior di negara yang lama.

 

SYARAT NATURALISASI UNTUK MENDAPAT STATUS KEWARGANEGARAAN

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dalam pasal 9:

  • Sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin
  • Pada waktu mengajukan permohonan, sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
  • Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani
  • Dapat berbahasa Indonesai serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana satu tahun penjara atau lebih
  • Jika dengan memperoleh status WNI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  • Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
  • Terdapat syarat lain untuk memperoleh status kewarganegaraan, yang diatur dalam pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat.
  • Syarat lain bagi WNA yang ingin mendapat persetujuan naturalisasi maka harus memenuhi pasal 20 yang berbunyi: Orang asing yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
  • Jadi apabila WNA sudah mendapatkan status WNI secara resmi, maka dia harus meninggalkan statusnya sebagai warga negara lamanya atau tempat tinggal sebelumnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut