MANADO, iNewsManado.com – Jajaran Polda Sulut membekuk satu tersangka inisial RM terkait kasus penyelundupan senjata api illegal dari Filipina, Kamis (7/3/2024).
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan pada 2022 silam. Penangkapan RM merupakan pelaku kelima setelah sebelumnya pada 2022, Polda Sulut telah membekuk empat pelaku lainnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam konferensi pers di Mapolda Sulut mengatakan enanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380, tanggal 15 Mei 2022.
“Tersangka RM, warga Kabupaten Kepulauan Sangihe ini, dijemput di Davao, Filipina oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan NCB Interpol Indonesia,” ujarnya, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasatreskrim Polres Minut Iptu Dwirianto Tandirerung.
“Tersangka RM ini target lama. Sehingga total keseluruhan ada lima tersangka. Untuk empat tersangka sudah divonis dan sudah ada yang bebas. Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Ditambahkannya, penjemputan tersangka RM melalui red notice yang disampaikan kepada Divhubinter Polri beberapa waktu sebelumnya.
“Sehingga proses penjemputan tersangka RM berjalan dengan baik,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan RM adalah orang yang membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut
“RM bisa dikatakan sebagai ‘otak’ penyelundupan senjata api ilegal tersebut. Beberapa waktu sebelumnya, kita berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao. Akhirnya kita berhasil membawa tersangka RM sebagai ‘otak’ penyelundupan, ke Indonesia,” ujar Kombes Pol Gani Siahaan.
Editor : Fabyan Ilat