get app
inews
Aa Read Next : Mengenal Upacara Toki Pintu, Adat Suku Minahasa dalam Pernikahan

Tawuran 2 Kelompok Pemuda di Minahasa, 1 Orang Tewas

Minggu, 12 Maret 2023 | 17:28 WIB
header img
3 terduga pelaku penganiayaan di Minahasa yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda (Foto : Humas)

MINAHASA, iNewsManado.com - Fitsen Rompis (19), menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia akibat tawuran antara dua kelompok pemuda di Perum Kulo, Desa Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 00.10 Wita.

Aksi perkelahian tersebut diduga dipicu oleh kekesalan salah satu kelompok melihat kelompok lainnya mengendarai sepeda motor sambil berteriak.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi mengatakan bahwa diduga kesal karena hal tersebut, kelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis badik kemudian mendatangi kelompok korban yang sudah siap dengan bambu dan juga senjata tajam.

"Tak lama kemudian terjadilah perkelahian hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban yang diduga dilakukan oleh KT (24), AR (15) dan FN (19)," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (12/3/2023).

Korban mendapat serangan dengan sajam dari para pelaku hingga menderita luka tebasan dan tikaman dibeberapa tubuhnya. 

Korban yang saat itu memegang bambu, mendapat tebasan sajam dua kali di bagian tangan dan selanjutnya mendapat tikaman di ketiak sebelah kiri yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut.

"Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung berbalik arah meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan korban harus berlari sempoyongan ke arah teman-temannya," ujarnya

Korban terus berlari hingga akhirnya ia langsung jatuh di jalan dan kemudian datang teman-temannya membawa korban ke rumah sakit. 

"Tak lama setelah mendapat perawatan di RS Umum Tondano, korban akhirnya meninggal dunia," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pasca kejadian tersebut, polisi langsung bergerak mencari para pelaku. Dua terduga pelaku yaitu pria berinisial KT (24) dan AR (15) ditangkap di rumahnya masing-masing, di Kelurahan Wewelen, 4 jam pasca kejadian, sedangkan pria inisial FN (19), menyerahkan diri ke Polisi.

"Saat ini ketiga terduga pelaku beserta dua buah barang bukti pisau badik sudah diamankan di Kantor Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Subhan Sabu

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut