MINSEL, iNewsManado.com – Jajaran Polres Minsel berhasil mengungkap bisnis illegal penjualan minuman beralkohol jenis Cap Tikus antar provinsi, Selasa (5/3/2024).
Personel SatResnarkoba Polres Minsel berhasil membekuk pelaku serta barang bukti yang akan didistribusikan ke Gorontalo ketika melintas di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel sekira pukul 19.30 Wita.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ariel Gumalang menerangkan bahwa ribuan liter minuman beralkohol Cap Tikus awalnya hendak diselundupkan ke luar daerah untuk diperjualbelikan.
“Total ada 1000 liter minuman beralkohol Cap Tikus tanpa ijin, dalam kemasan plastik dibungkus dengan karung, diangkut menggunakan kendaraan pick up jenis Suzuki Carry nomor polisi DN 8018 CS. Cap Tikus ini berasal dari wilayah Kab. Mitra dan hendak diedarkan atau diperjualbelikan di wilayah Propinsi Gorontalo,” terang Iptu Ariel, dikutip Tribratanews Polda Sulut, Kamis (7/3/2024).
Polisi juga mengamankan sopir berinisial RI alias Roy (29) dan temannya WSY alias Wawan (31), keduanya warga Propinsi Gorontalo.
“Untuk barang bukti bersama sopir dan temannya, saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Editor : Fabyan Ilat