get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabupaten Bolsel Kecipratan DAK Tematik Rp 41 Miliar

Relawan Damkar di Indonesia Bakal Terima Tunjangan

Sabtu, 02 Maret 2024 | 10:48 WIB
header img
Relawan damkar di Indonesia bakal terima tunjangan. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com – Kabar gembira bagi relawan pemadam kebakaran (Damkar) diseluruh Indonesia. Pada perayaan HUT ke 105 Damkar Jumat (1/3/2024), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk memperkuat jaminan keselamatan para personel dan relawan Damkar.

Mendagri Tito juga meminta pemerintah daerah untuk memperkuat satuan Damkar dan Penyelamatan, selain petugas resmi berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan honorer, ada pula relawan-relawan yang jumlahnya tak sedikit dan perlu mendapat perhatian.

“Relawan damkar saat ini di Indonesia totalnya 39.870 orang. Saya berharap pemerintah daerah memberi atensi dan juga diberikan semacam tunjangan,” ujar Mendagri lewat Rilis Kemendagri, Sabtu (2/3/2024).

Diketahui, Kemendagri telah memberikan panduan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-360 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran. Kemudian di bidang kompetensi, Mendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah. Jadi tidak hanya sekadar masuk menjadi PNS dan PPPK tapi tidak memiliki keahlian, maka ada standarisasinya.

“Ada 5.319 aparatur Damkar dan Penyelamatan yang telah lulus pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemendagri. Selain itu, ada sebanyak 11.296 aparatur Damkar dan Penyelamatan yang telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan di luar Kemendagri. Total keseluruhan hampir 17 ribu yang telah menyelesaikan pendidikan,” jelas Mendagri.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut