get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Donald Trump yang Jadikan Pendeta Tim Penasehat, Ini Daftar Lengkapnya

Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel Maret 2024, Ini Penjelasan Kemenkeu dan Nominal Gaji Baru PNS

Senin, 26 Februari 2024 | 14:25 WIB
header img
Pembayaran kenaikan gaji PNS 8 persen akan dirapel pada Maret 2024. Ilustrasi/Shutterstock

MANADO, iNewsManado.com – Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang ditetapkan dalam APBN 2024, akhirnya mulai ada titik terang.

Dari kementerian keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS 8 persen yang mulai berlaku Januari dan Februari 2024 akan dirapel pada Maret 2024. Selain itu, pencairan nanti sudah termasuk kenaikan uang pensiunan menjadi 12 persen.

Pembayaran pensiun pokok untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

“Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat konferensi pers APBN di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

 

BESARAN GAJI PNS PASCA KENAIKAN 8 PERSEN.

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 sampai Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400

 

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.200 sampai Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 sampai Rp4.125.600

 

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700

 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.900 sampai Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut