get app
inews
Aa Read Next : Polda Sulut dan Bhayangkari Serahkan Bantuan Sosial dan Gelar Trauma Healing di Tagulandang

2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi Ditangkap Polisi

Sabtu, 24 Februari 2024 | 18:00 WIB
header img
Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut tangkap pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi (Foto: Istimewa)

MANADO, iNewsManado.id - Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi ditangkap Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut.

Ke-dua pria berinisial AA dan AS, keduanya warga Kota Bitung ditangkap beserta sebuah mobil tangki merk Isuzu bertuliskan PT. KEA yang akan memuat BBM jenis solar berjumlah 8.000 liter.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan penangkapan dilakukan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea Kota Manado, pada hari Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. 

"Dari pengakuan kedua pria yang merupakan pekerja di gudang PT. KEA, mereka hanya bertugas untuk memindahkan BBM jenis solar dari sebuah tandon penampung solar ke tangki kendaraan Isuzu warna biru putih berkapasitas 8.000 liter," kata Kabid Humas, Sabtu (24/2/2024).

Kedua pria itu mengaku tidak mengetahui berasal dari mana BBM jenis solar yang dipindahkan dari tandon ke tangki kendaraan merk Isuzu. Keduanya juga mengaku baru bekerja di gudang PT. KEA kurang lebih 2 minggu.

Sementara itu sejam sebelumnya, tepatnya pada pukul 14.00 Wita, Personel Tipidter juga mengamankan sebuah mobil truck Toyota Hino yang dikendarai pria berinisial AN, warga Paal IV Manado.

"Pria berinisial AN ditangkap karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado, dengan menggunakan truck, yang tangkinya sudah dimodifikasi," lanjutnya.

Para terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimusus Polda Sulut untuk pemeriksaan lanjut.

"Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar," pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut