get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabupaten Bolsel Kecipratan DAK Tematik Rp 41 Miliar

Berlaku Februari 2024, Ini Penjelasan Lengkap 6 Kali Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS dalam Setahun

Kamis, 22 Februari 2024 | 10:06 WIB
header img
Aturan 6 periodesasi kenaikan pangkat PNS berlaku Februari 2024. Ilustrasi/SINDOnews

MANADO, iNewsManado.com - Aturan 6 periode kenaikan pangkat (KP) PNS telah disahkan pada Oktober 2023 lalu. 

Aturan itu ditetapkan dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023. Isinya menjelaskan periodesasi kenaikan pangkat PNS

Pemberlakuan Kenaikan Pangkat 6 periode akan dimulai untuk KP Februari 2024. Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN. 

Disebutkan, KP 6 periode pada 2024 dimulai pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember. 

Berlakunya peraturan BKN ini tentang KP PNS dengan sendirinya mencabut peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang KP. 

Untuk diketahui juga, penambahan periodisasi KP ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang ditambah. 

Jika sebelumnya periode KP PNS ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut