Lebih lanjut diterangkannya, dalam Pasal 13 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan mengenai tugas pokok dan fungsi Anggota Polri.
“Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa bagaimana Anggota Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, itu juga dilatih di sini dari awal, biar dia paham betul apa tugas pokok dan fungsinya sebagai Anggota Polri,” tutur Irjen Pol Yudhiawan.
Sedangkan terkait penegakan hukum, Kapolda Sulut mengatakan, hal ini sebagai langkah terakhir.
“Karena polisi juga sebagai aparat penegak hukum. Ibaratnya, polisi itu bagaikan dua sisi mata uang yang berbeda. Di satu sisi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, memelihara kamtibmas, di satu sisi kita harus menegakkan hukum yang diatur selanjutnya dalam pasal 15, 16 dan 17,” ujar Irjen Pol Yudhiawan.
Dirinya pun berharap, seluruh siswa yang merupakan generasi penerus kepolisian, nantinya bisa mencerminkan Anggota Polri yang benar-benar melindungi masyarakat.
“Siswa ini sebagai generasi penerus kepolisian, diharapkan dapat mencerminkan sikap polisi di masa depan yaitu, polisi yang melayani masyarakat juga polisi yang mengabdi kepada bangsa disertai dengan etika, moral, dan kepribadian yang baik,” pungkas Irjen Pol Yudhiawan.
Editor : Subhan Sabu