get app
inews
Aa Read Next : Guru dan Dosen Panen Duit di 2022

Ini Fakta Gaji Dosen PNS dan Tunjangan, Jumlahnya Menggiurkan

Selasa, 08 Februari 2022 | 18:22 WIB
header img
Dosen dalam perkuliahan. (foto: istimewa)

3. Tunjangan Tugas Tambahan 

Bagi dosen yang menjabat posisi tertentu seperti Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, dan sebagainya akan mendapatkan tunjangan tugas tambahan. 

Tunjangan itu akan berakhir jika dosen diangkat ke jabatan struktural atau fungsional. 

Berbeda dengan tunjangan profesi dan khusus, untuk besaran tunjangan tugas tambahan yaitu sebesar Rp1,35 juta hingga Rp5,5 juta sesuai dengan tugasnya. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut