get app
inews
Aa Read Next : Guru dan Dosen Panen Duit di 2022

Ini Fakta Gaji Dosen PNS dan Tunjangan, Jumlahnya Menggiurkan

Selasa, 08 Februari 2022 | 18:22 WIB
header img
Dosen dalam perkuliahan. (foto: istimewa)

2. Tunjangan Profesi, Khusus, dan Kehormatan Selain gaji pokok, gaji dosen PNS juga mendapatkan tambahan dari tunjangan profesi. Terpenting mereka memiliki sertifikat pendidik. Untuk besaran yang diberikan yaitu satu kali gaji pokok. 

Sedangkan tunjangan khusus hanya untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah. Besarannya juga sama yaitu satu kali gaji pokok. Untuk tunjangan kehormatan ditujukan untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Pemberian tunjangan tersebut akan diberikan sebesar dua kali pokok gaji dosen PNS.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut