get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Desa Maliku Dibekuk lPolres Minsel di Bitung

1 Tahun Pacaran, Gadis 15 Tahun di Minsel Ditiduri Pacar hingga Hamil dengan Iming-iming Uang

Selasa, 08 Februari 2022 | 11:45 WIB
header img
LS (28) tahun diduga pelaku pencabulan. (Foto: Humas Polda Sulut)

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Iptu Lesly.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut