Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Desa Maliku Dibekuk lPolres Minsel di Bitung
Advertisement . Scroll to see content

1 Tahun Pacaran, Gadis 15 Tahun di Minsel Ditiduri Pacar hingga Hamil dengan Iming-iming Uang

Selasa, 08 Februari 2022 | 11:45 WIB
  • author Tim iNewsManado
1 Tahun Pacaran, Gadis 15 Tahun di Minsel Ditiduri Pacar hingga Hamil dengan Iming-iming Uang
LS (28) tahun diduga pelaku pencabulan. (Foto: Humas Polda Sulut)

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Iptu Lesly.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut