MANADO, iNewsManado.id - Gugatan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado yang diajukan oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara, mengalami kegagalan.
PT TUN Manado memutuskan untuk menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang memenangkan penggugat, Dr dr Theresia Margaretha Dorethea Kaunang SpKJ.
Dalam putusannya yang bernomor 91/B/2023/PT.TUN.MDO, pada Kamis 1 Februari 2024, poin 2 menyebutkan, "Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 22/G/2023/PTUN.MDO, tanggal 28 November 2023".
Putusan ini diumumkan oleh Simbar Kristianto, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, bersama dengan I Nyoman Harnanta, S.H., M.H., dan Indah Tri Haryanti, S.H., M.Hum.
Melalui putusan PT TUN ini, secara otomatis Rektor Unsrat harus mencabut pengangkatan Nova Kapantow sebagai Dekan Fakultas Kedokteran, sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN Manado.
Sebelumnya, PTUN Manado memerintahkan Rektor Unsrat untuk mencabut surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 berdasarkan penilaian portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 tertanggal 18 April 2023.
Aksi pelanggaran aturan ini memunculkan kekhawatiran dari sejumlah orang tua terkait dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dokter spesialis dan dokter umum. Pelantikan ini dinilai terindikasi bermasalah secara hukum.
Fakultas Kedokteran Unsrat melantik dan mengambil sumpah/janji dokter spesialis dan dokter umum di Aula Fakultas Kedokteran Unsrat pada Jumat (2/2/2024).
Apakah tindakan pelanggaran aturan yang berulang kali dilakukan tanpa kekhawatiran disebabkan oleh Prof Berty Sompie merasa Dirjen Diktilah yang merekomendasikannya sebagai calon Rektor pada tahun 2022?
Pada proses pemilihan tahun 2022, Prof Berty awalnya dihapus karena tidak memenuhi persyaratan manajerial, tetapi dalam proses kedua, Prof Berty Sompie direkomendasikan berdasarkan surat no 1049/E.E1/KP.O5.02/2022 yang ditandatangani oleh Nizam pada tanggal 2 November 2022.
Kasus pelanggaran Peraturan Menteri di bidang pendidikan juga pernah terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta