Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Boalemo Gagalkan Penjualan 56 Satwa Dilindungi dari Makassar ke Manado
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundupan 17 Ekor Satwa Liar Dilindungi Berhasil Digagalkan Karantina Sulawesi Utara

Jum'at, 02 Februari 2024 | 18:18 WIB
  • author Subhan Sabu
Penyelundupan 17 Ekor Satwa Liar Dilindungi Berhasil Digagalkan Karantina Sulawesi Utara
Balai karantina Sulut gagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi yang berasal dari Maluku Utara (Foto: Istimewa)

 “Dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran atas peraturan tersebut dapat dijerat sanksi paling lama dua tahun pidana penjara dan denda paling banyak dua miliar rupiah. Melalulintaskan hewan yang belum terjamin keamanan dan kesehatannya. Selain itu, pelanggaran juga terjadi karena melalulintaskan satwa liar dilindungi yang jelas aturannya harus ada SATS-DN,” tutur Wayan.

Selain berkewajiban memastikan seluruh unggas bebas dari ancaman hama penyakit hewan karantina saat dilalulintaskan antar-area, Wayan juga menjelaskan dalam Pasal 72 UU Nomor 21 Tahun 2019, karantina juga melaksanakan pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran tumbuhan dan satwa liar di area bandara dan pelabuhan yang telah ditetapkan. Tentunya dalam pelaksanaannya terus bersinergi dengan instansi terkait.

Setelah diidentifikasi, pejabat karantina menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara sebagai pihak berwenang.

Editor: Subhan Sabu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut