MANADO, iNewsManado.com - Upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi berupa burung sebanyak 17 ekor yang berasal dari Maluku Utara berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut).
Penanggung Jawab Pos Pelayanan Karantina Sulut di Pelabuhan Laut Manado, Hesti Rahmawati menerangkan bahwa belasan satwa dilindungi tersebut tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal, Maluku Utara. Selain itu, juga tidak ada SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku.
Satwa selundupan tersebut ditemukan pejabat Karantina dalam kamar mandi Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 7F saat pengawasan rutin.
“Kami mendapat informasi terkait adanya dugaan penyelundupan hewan. Setelah kapal masuk di pelabuhan, tim karantina langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Tim berhasil mendapati lima buah keranjang berisi burung-burung yang tersembunyi, di atas ruang kamar mandi kapal. Namun, tidak diketahui pemiliknya,” terang Hesti, Jumat (2/2/2024).
Unggas yang berhasil diamankan berupa burung tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal Maluku Utara serta merupakan hewan dilindungi. Jenis burungnya, yaitu 7 ekor burung bayan hijau, 5 ekor burung bayan merah ("Eclectus roratus"), 3 ekor kasturi Ternate ("Lorius garrulus"), dan 2 ekor kakaktua putih ("Cacatua alba").
Di tempat terpisah, Kepala Balai Karantina Sulut I Wayan Kertanegara secara tegas menyatakan bahwa pelaku penyelundupan ini dapat terancam pidana. Dikenai pasal berlapis terkait pelanggaran karantina serta pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran atas peraturan tersebut dapat dijerat sanksi paling lama dua tahun pidana penjara dan denda paling banyak dua miliar rupiah. Melalulintaskan hewan yang belum terjamin keamanan dan kesehatannya. Selain itu, pelanggaran juga terjadi karena melalulintaskan satwa liar dilindungi yang jelas aturannya harus ada SATS-DN,” tutur Wayan.
Selain berkewajiban memastikan seluruh unggas bebas dari ancaman hama penyakit hewan karantina saat dilalulintaskan antar-area, Wayan juga menjelaskan dalam Pasal 72 UU Nomor 21 Tahun 2019, karantina juga melaksanakan pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran tumbuhan dan satwa liar di area bandara dan pelabuhan yang telah ditetapkan. Tentunya dalam pelaksanaannya terus bersinergi dengan instansi terkait.
Setelah diidentifikasi, pejabat karantina menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara sebagai pihak berwenang.
Editor : Subhan Sabu