get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sulut Musnahkan Barang Bukti Sabu, Miras dan Obat Keras Hasil KRYD

Jadi Walpri Gubernur Kepri, Oknum Polisi Ini Simpan Sabu 6,7 Kg

Rabu, 02 Februari 2022 | 18:08 WIB
header img
Polda Kepri saat merilis kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Kepri, Brigadir ARG (tengah) di Mapolda Kepri. (Foto: iNewsTV/Gusti Yennosa)

BATAM, iNews.id – Kepemilikan narkoba telah jadi penyakit parah di republik ini. Lintas profesi ditangkap polisi terkait penggunaan narkoba.
Teranyar, kasus oknum polisi Brigadir ARG. Oknum anggota Brimob Polda Kepri yang juga bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, Anshar Ahmad ditangkap bersama dua rekannya Maskum dan Dika karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Tak tanggung-tanggung, 6,7 kilogram sabu ditemukan pada ketiga tersangka.
Pengungkapan sabu 6,7 kg yang dimiliki komplotan Brigadir ARG yang merupakan Walpri Gubernur Kepri bersama Maskum dan Dika terbilang dramatis.
Pelaku sempat membuang barang bukti sabu yang tersimpan dalam kotak streofoam, beruntung polisi dari Satuan Narkoba Polres Bintan dan Tanjung Pinang berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang para pelaku.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebutkan, penangkapan berawal saat polisi mengamankan tersangka Dika, dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram di Jalan Teladan, Kota Tanjung Pinang.
Dari keterangan pelaku Dika, diketahui jika narkoba sabu tersebut milik ARG anggota kepolisian yang juga Walpri Gubernur Kepri, petugas yang bergerak cepat langsung menangkap ARG. Dari ARG diketahui jika sabu 5,1 kilogram yang sebelumnya diambil di bibir pantai sebuah resort di kawasan Lagoi Bintan disimpan di rumah Maskum.
“Polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku terutama ARG, dari keterangan pelaku, sabu tersebut diambil di bibir pantai sebuah resort di Lagoi, Bintan,” bebernya.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut