get app
inews
Aa Read Next : Mayjen TNI Candra Wijaya Buka Lomba Cabang Olahraga Piala Pangdam Antar Satuan Kodam XIII/Merdeka

PTUN Manado Putuskan Rektor Universitas Sam Ratulangi Melanggar Statuta

Rabu, 20 Desember 2023 | 15:31 WIB
header img
Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Foto: Ist

MANADO, iNews.id - Ketegangan di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia, khususnya di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, semakin meningkat. 

Hal ini dipicu oleh keputusan Rektor Prof Dr Ir Berty Sompie MEng yang menyelenggarakan pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Dalam kedua pemilihan tersebut, Berty Sompie dianggap melanggar statuta sebanyak dua kali.

Pelanggaran pertama terjadi ketika Berty Sompie memilih Dekan Fakultas Kedokteran, yaitu Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK, pada bulan April lalu. Pemilihan Nova ini dianggap melanggar statuta dan berujung pada kekalahan Berty Sompie di sidang Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Dr. Theresia Kaunang SpKJ (K), seorang Dosen Fakultas Kedokteran Unsrat, menegaskan bahwa pihak rektor seharusnya mematuhi statuta sebagai dasar pengelolaan perguruan tinggi. Dr Theresia Kaunang mengajukan gugatan, yang akhirnya dikabulkan oleh PTUN Manado.

Gugatan ini menyasar surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/UN12/KP/2023 dan Nomor 704/UN12/KP/2023 terkait pemilihan dan pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat. PTUN Manado membatalkan keputusan tersebut dan menghukum Rektor Unsrat untuk membayar biaya perkara.

Namun, ketegangan kembali muncul ketika Berty Sompie mengadakan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). 

pemilihan tersebut, Prof dr Vennetia Ryckerens Danes MSc PhD dari Fakultas Kedokteran "diimpor" menjadi Dekan FKM, meskipun bukan dosen FKM. Selain itu, terdapat pelanggaran terkait batas usia dekan.

Pasca putusan PTUN, Theresia mengkritik pemilihan dekan yang tidak sesuai dengan statuta dan mengingatkan agar aturan yang berlaku diikuti. Dia menyoroti Pasal 42 ayat (2) huruf d Statuta Unsrat yang menetapkan batas usia 61 tahun untuk diangkat sebagai dekan.

Riko Noviantoro dari IDP-LP mengomentari bahwa keputusan PTUN menunjukkan adanya pelanggaran. Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan mendorong agar masyarakat universitas bersatu untuk menegakkan aturan. 

Pihak yang merasa dirugikan diharapkan bersurat kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai upaya mendapatkan dukungan publik.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut