MINAHASA UTARA, iNewsManado.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikirim dari Deli Serdang ke Minut.
Terungkapnya kasus tersebut bermula pada 12 Desember 2023 dimana Satuan Unit Narkoba Polres Minut mendapat informasi adanya pengiriman paket ganja dari Deli Serdang tujuan Minut, melalui pesawat dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada 13 Desember 2023 dengan penerbangan sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.
Wakapolres Minut, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan berdasarkan informasi tersebut tim Unit Narkoba Polres Minut yang dipimpin oleh IPDA Hevry Samson langsung melakukan penyelidikan.
“Dengan melakukan koordinasi secara tertutup dengan beberapa pihak terkait dan bertindak hati-hati agar tidak bocor informasi dan tidak tercium oleh pihak yang memesan pengiriman paket tersebut,” kata Kompol Sugeng, Rabu (20/12/2023).
Paket ganja tersebut diterima oleh JC. Pelaku kemudian berhasil ditangkap di salah satu rumah di Perumahan Agape Griya, Tumaluntung, Minut, sekitar pukul 17.30 Wita
"Tim Unit Narkoba Polres Minut mengamankan tersangka JC yang terbukti menerima dan memiliki paket kiriman berisi ganja dengan berat kotor sekitar 2 Kg. Barang bukti yang diamankan setelah ditimbang berat bersih 1,43 kg," ujar Kompol Sugeng.
Setelah dilakukan pemeriksaan JC mengaku bahwa benar paket kirimam ganja tersebut dikirim dari Deli Serdang atas permintaan dan pesanan dari tersangka sendiri.
Paket ganja tersebut dibeli oleh JC pada 7 Desember 2023 dengan menirimkan uang sejumlah Rp3 juta kepada EZ (Erlan Zazuli) yang beralamat di Binjai, Sumatera Utara dengan tujuan Minahasa Utara.
"Untuk pengiriman paket ganja tersebut, JC menggunakan alamat Airmadidi di Perumahan Agape Griya. JC diketahui baru menumpang tinggal sekitar dua minggu di Perumahan tersebut," ujar Kompol Sugeng.
Paket ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang J&T yang berada di Airmadidi dan dikirim kepada tersangka dengan menggunakan inisial Bas Nando.
Diketahui inisial Bas nando ternyata seorang pria berinisial J alias Jhon yang berkerja di tambang Tatelu. J memberikan uang Rp3 juta kepada JC untuk membeli paket ganja tersebut.
“Kepada tersangka JC kami kenakan pasal 111 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polresta Manado itu.
Untuk diketahui pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Minahasa Utara ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2023 ini.
Editor : Subhan Sabu