get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada! Potensi Bencana Ancam 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, Ini Penjelasannya

Berkas Perkara IRT Tersangka Fidusia Dilimpahkan Polres Kotamobagu

Jum'at, 08 Desember 2023 | 11:25 WIB
header img
IRT Tersangka fidusia Kotamobagu (dua dari kanan). Foto/Istimewa

KOTAMOBAGU, iNewsManado.com - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu telah kembali menyerahkan

Tersangka dalam kasus pidana pengalihan jaminan objek Fidusia, yaitu sebuah unit Mobil Toyota New Veloz.

Tindakan ini dilakukan oleh seorang perempuan yang dikenal sebagai DM alias Dew (39) dan merupakan warga Desa Mataindo Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Kasus ini berawal dari perjanjian pembiayaan kredit atas satu unit Mobil Toyota Veloz pada bulan Maret 2021 antara tersangka DM dan pihak PT. Hasjrat Multifinance Cabang Kotamobagu.

Namun, pada tanggal 27 Maret 2023, tersangka menjual Mobil tersebut kepada pihak lain dengan harga Rp. 35.000.000, tanpa sepengetahuan perusahaan.

Akibat tindakan ini, pihak PT. Hasjrat Multifinance mengalami kerugian sebesar Rp. 202.433.000, dan mereka melaporkan kasus ini ke Polres Kotamobagu, yang terdokumentasi dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/101/IV/2023/SPKT/RES-KTG/SULUT pada tanggal 11 April 2023.

Setelah berkas perkara dianggap lengkap, pada hari Kamis, tanggal 7 Desember 2023, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Kapolres Kotamobagu, melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, mengkonfirmasi pelimpahan kasus Fidusia ini.

"Saya juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa, yaitu mengalihkan jaminan objek Fidusia tanpa izin dari perusahaan pembiayaan yang memberikan fasilitas kredit, karena hal ini berpotensi menghadapi masalah hukum," ujarnya, Kamis (7/12/2023). 

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut