Revisi UU Penyiaran, Siaran Berbasis Internet hingga Media Baru Jadi Pembahasan DPR
Minggu, 30 Januari 2022 | 18:40 WIB

RUU Penyiaran tetap sangat penting untuk dibahas, salah satunya adalah penyiaran multiplatform atau penyiaran yang berbasis internet saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga hasil revisi UU Penyiaran diharapkan dapat menjawab tantangan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini.
"Pada kenyataannya, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih mengandung kelemahan. Salah satunya adalah multiplatform atau penyiaran yang berbasis internet, kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang kurang optimal dan strategis terhadap tayangan di media sosial," jelas Kharis.
Editor : Fabyan Ilat