Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini 25 Artis yang Ikuti Pelantikan DPR RI
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU Penyiaran, Siaran Berbasis Internet hingga Media Baru Jadi Pembahasan DPR

Minggu, 30 Januari 2022 | 18:40 WIB
  • author Kiswondari
Revisi UU Penyiaran, Siaran Berbasis Internet hingga Media Baru Jadi Pembahasan DPR
Gedung DPR. (Foto: Antara)

RUU Penyiaran tetap sangat penting untuk dibahas, salah satunya adalah penyiaran multiplatform atau penyiaran yang berbasis internet saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga hasil revisi UU Penyiaran diharapkan dapat menjawab tantangan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini.

"Pada kenyataannya, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih mengandung kelemahan. Salah satunya adalah multiplatform atau penyiaran yang berbasis internet, kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang kurang optimal dan strategis terhadap tayangan di media sosial," jelas Kharis.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut