get app
inews
Aa Read Next : Kasus Covid-19 di Indonesia Masuk Level 2 WHO, Ini Metode Penilaiannya

Indonesia Miliki Sertifikat Vaksin Standar WHO, Ini Cara Download di PeduliLindungi

Sabtu, 29 Januari 2022 | 16:05 WIB
header img
PeduliLindungi (Dok.MNC Media)

JAKARTA, iNews.id – Sertifikat vaksin Internasional telah dikeluarkan pemerintah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membenarkan hal itu dan mengatakan sertifikat vaksin internasional digital sesuai dengan standar organisasi.

"Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional digital sesuai dengan standar Organisasi," katanya dari Instagram pribadinya dikutip Sabtu (29/1/2022)

Sehubungan dengan vaksin digital itu dapat digunakan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Kemudian,  dia menerangkan bahwa sertifikat vaksin memiliki manfaat yang memang diwajibkan, sebagai bagian dari peraturan dan protokol kesehatan di masing-masing negara.

"Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara," jelas Budi Gunadi Sadikin

 

Berikut cara mengaksesnya untuk mendapatkan sertifikat vaksin internasional menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun yang terdaftar

Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”

Di bagian “Sertifikat Perjalanan Negeri”, klik ikon “+”

Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

Pilih negara, klik selanjutnya dan konfirmasi

Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut