get app
inews
Aa Read Next : PNS di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut Diimbau Untuk Bijak Bermedsos dan Hidup Sewajarnya

Pensiun, PNS Terima Rp700 Juta-Rp1 Miliar

Sabtu, 29 Januari 2022 | 13:14 WIB
header img
Ilustrasi PNS.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun diatur skema untuk menerima uang Rp700 Juta-Rp1 Miliar.

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh berharap ada perbaikan dalam skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya saat ini jika pensiun PNS total hanya menerima puluhan juta maka ke depan diharapkan bisa mencapai angka Rp1 miliar.

 “Jadi kalau kita pensiun biasanya terima Rp70 juta, 75. Mudah-mudahan dengan sistem yang semakin bagus adik-adik kita yang baru masuk itu pensiun nanti bisa dapat Rp700 juta sampai Rp1 miliar. Mudah-mudahan 30 tahun mengiur nanti diciptakan sistemnya. Insyaallah bisa,” katanya dalam Musyawarah Nasional ke-IX Korpri, Jumat (28/1/2022).

Dia berharap dana pensiun PNS semakin lama semakin besar dibanding yang diterima saat ini. Setidaknya PNS di masa pensiun bisa menerima 50 persen dari total penghasil bukan dihitung hanya dari gaji pokok saja seperti saat ini. 

 “Mudah-mudahan besok kalau kita pensiun, bulanan kita tidak dapat seperti yang sekarang. Tapi mudah-mudahan bisa didesain sistem pensiun setidak-tidaknya saat pensiun nanti menerima sebesar kurang lebih 50 persen dari penghasilan saat ini. Bukan dari gaji pokok,” ungkapnya.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut