get app
inews
Aa Read Next : Polda Sulut dan Bhayangkari Serahkan Bantuan Sosial dan Gelar Trauma Healing di Tagulandang

Polda Sulut Ringkus Seorang Tersangka Pengedar 40,18 Gram Sabu di Minut

Rabu, 11 Oktober 2023 | 07:57 WIB
header img
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Samekto (Foto : Istimewa)

MANADO, iNewsManado.com - Seorang pria berinisial SK (33) diringkus Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut atas kasus mengedarkan narkoba jenis sabu. Tersangka diamankan pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut)

Saat diamankan, di tangan tersangka didapatkan barang bukti puluhan gram Sabu seberat 40,18 gram yang dibungkus dalam 2 buah plastik klip bening.

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria di Jakarta berinisial J, selanjutnya diduga siap diedarkan kepada para penyalahguna," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, Rabu (11/10/2023).

Menurut Kabid Humas, dengan pengungkapan kasus ini, berarti Polda Sulut telah menyelamatkan sebanyak 200 orang dari jerat narkoba. Dia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dengan penyalahgunaan narkoba.

"Polda Sulut juga tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, say no to drugs," ujar Kombes Pol Iis Kristian.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, menambahkan bahwa kasus tersebut sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Timnya.

"Barang ini belum sempat terjual oleh tersangka dan ia baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta dan rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan kepada para penyalahguna. Tersangka yang juga penyalahguna ini sudah diamankan di Polda Sulut. Barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polda Sulut. Dan kasus ini sedang dalam pengembangan," tuturnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut