MANADO, iNewsManado.com - Terjerat kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) ikan kaleng dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 tahun 2020, bekas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Manado inisial SK alias Sammy terancam hukuman Pidana mati.
Sekadar diketahui, pada Mei Tahun 2020 dimana pada saat itu Covid-19 turunlah Bansos dari Pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid 19, dan dipercayakan Dinsos Kota Manado sebagai penyelenggara pelaksana dalam penyaluran Bansos senilai 27 Miliar. Diduga dugaan korupsi dalam kasus ini ada sekira Rp7,5 miliar.
Sammy telah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Manado dan sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (3/10/2023), karena beberapa pemanggilan sempat mangkir. Akhirnya Rabu (4/10/2023), Sammy memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Manado, Sammy ditemani oleh keluarga.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, SH MH kepada wartawan memberikan penjelasan.
“Sudah ditetapkan tersangka melalui Surat Penetapan Nomor : TAP-3218/P. 1. 10/FD.2/09/2023 untuk tersangka SK alias Sammy Kaawoan.
Dan di pihak swasta Kejari menetapkan berdasarkan Surat Penetapan Nomor : TAP-3219/P. 1. 10/FD.2/09/2023 untuk tersangka RI alias Rully.
Sampai saat ini, tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka diperkirakan membuat kerugian negara sebesar 7.5 Miliar,” jelas Wagiyo.
Nah, kaitan dengan Pidana mati Sammy, terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal itu disebutkan, tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa;
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Status wabah COVID-19 di Indonesia sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Oleh karena itu, penyalahgunaan alokasi dana penanggulangan wabah COVID-19 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Pelakunya dapat diancam dengan pidana mati.
Editor : Fabyan Ilat