JAKARTA, iNewsManado.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan panggilan kepada Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina. Pemanggilan ini dijadwalkan akan berlangsung di Anti-Corruption and Law Enforcement Center (ACLC) KPK pada Kamis, (7/9/2023).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, belum memberikan rincian tentang apa yang akan dibahas dalam pemeriksaan tersebut. Namun, kasus korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina selama periode 2011-2014 telah menjadi perhatian utama penyelidikan KPK sejak Juni 2022.
"Hari ini, di ACLC KPK, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN pada periode 2011-2014," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Juni 2022 mengumumkan bahwa lembaga tersebut sedang menyelidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina selama tahun 2011-2014. Hingga saat ini, belum ada pengumuman mengenai tersangka dalam kasus ini, dan belum ada tindakan penahanan terhadap pihak yang terlibat.
Dalam menjalankan proses penyidikan, Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa KPK tengah mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap peristiwa pidana. Semua langkah ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Firli juga menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus LNG Pertamina masih berlangsung di awal tahun 2023. Penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kebenaran terkait kasus ini. Dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, KPK berharap dapat membongkar kasus korupsi LNG Pertamina yang selama ini menjadi sorotan.
Awalnya, pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dijadwalkan pada Kamis, 7 September. Namun, Dahlan berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.
"Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa penjadwalan ulang tersebut akan berlangsung pada Kamis, 14 September pekan depan," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (2014-2017), Dwi Soetjipto, dan mantan Direktur Utama PT PLN (2011-2014), Nur Pamudji, pada Kamis, 30 Juni 2022. Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, juga sempat dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK mulai Desember 2022 hingga Juni 2023.
Editor : Subhan Sabu