Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Siap Panggil Kaesang Pangarep
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Langkat Bungkam di Markas KPK

Kamis, 20 Januari 2022 | 07:17 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
Bupati Langkat Bungkam di Markas KPK
Bupati Langkat tiba di KPK usai kena OTT. (Foto : MNC Portal/Raka Dwi Novianto)

KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini.

"Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak," kata Ali.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut