get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Siap Panggil Kaesang Pangarep

Bupati Langkat Bungkam di Markas KPK

Kamis, 20 Januari 2022 | 07:17 WIB
header img
Bupati Langkat tiba di KPK usai kena OTT. (Foto : MNC Portal/Raka Dwi Novianto)

KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini.

"Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak," kata Ali.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut