ADA APA HARI INI: Terdakwa Mafia Pajak Gayus Tambunan Divonis 7 Tahun Penjara

ADA APA HARI INI membahas sosok terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan yang menggemparkan Indonesia. Pada 19 Januari 2011 Gayus Tambunan dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta.
Dikutip berbagai sumber, Gayus Tambunan dikenal ketika Komjen (Pol) Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus menyimpan uang 25 miliar rupiah di rekening banknya, plus uang asing senilai Rp 60 miliar dan perhiasan senilai Rp 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya yang kesemuanya dicurigai sebagai harta haram.
Dalam perkembangan selanjutnya, Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura.
Kasus Gayus mencoreng proses reformasi perpajakan di Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang saat itu gencar digulirkan Sri Mulyani dan sekaligus menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
Polri melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Dari hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa negara.
Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Makau (Tiongkok), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia).
Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri.
Dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat. Dari manifes, terdapat seseorang yang berinisial Sony bepergian ke luar negeri dengan pesawat Mandala pada 24 September dengan tujuan Makau.
Pada 30 September, dengan menggunakan pesawat AirAsia tujuan Singapura, Sony Laksono duduk di bangku 11F.
Editor : Fabyan Ilat