get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Praperadilan Penyitaan Emas 18,73 Kg

Dituding Mafia Tambang, Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya Buka Suara

Senin, 17 Juli 2023 | 08:31 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya memberikan tanggapan sehubungan dengan tuduhan kepada klien nya atas nama Noerhalim selaku Direktur PT BJL (Foto : Istimewa)

Akhirnya, pada awal tahun 2022 Noerhalim dipercayakan oleh para pemegang saham mayoritas untuk menjalankan operasional perusahaan PT BLJ dan telah berhasil membongkar permainan Arny Christian Kumolontang dalam management perusahaan PT BLJ.

"Untuk diketahui Arny Christian Kumolontang telah melakukan penipuan terhadap pimpinan perusahaan sebelumnya dalam hal ini Direktur Utama (Dirut) Hou Huilin, dengan menyewakan lahan pertambangan yang merupakan tanah Negara berdasarkan Ijin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor 100 tahun 2013 sejumlah Rp100 jut per tahun yang diminta untuk dibayarkan oleh perusahaan kepada Arny Christian Kumolontang secara pribadi sejak tahun 2013 sampai dengan 2021," tutur Inggrid.

Bahkan dalam jabatannya sebagai Komisaris, Arny diam-diam melakukan perjanjian secara sepihak dengan investor-investor gadungan atau dikenal sebagai mafia tambang tanpa sepengetahuan para Pemegang Saham, Dewan Komisaris, serta jajaran Direksi untuk melakukan penambangan illegal di lahan pertambangan IUP-OP Perusahaan PT BLJ di tahun 2022.

Dengan adanya keberadaan Noerhalim di PT BLJ tentunya menjadi ancaman besar bagi Arny sehingga dengan segala upaya dan cara untuk menyerang pribadi dari Noerhalim sangatlah nampak.

"Dimana Arny melalui kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis sengaja memberitakan dalam media online dengan menyebutkan Noerhalim sebagai gembong mafia dan perampok, untuk menutupi fakta-fakta yang sebenarnya bahwa kliennya sendiri yang sudah jelas statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Tertentu, sejak tanggal 19 Desember 2022 sehubungan dengan tindak pidana penambangan tanpa ijin (Illegal mining) dilahan PT BLJ berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0344/VII/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI tertanggal 04 Juli 2022," ujarnya.

Arny dalam pemberitaan media online maupun cetak selalu mengakui bahwa lahan pertambangan emas seluas 41 ha yang berkedudukan di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara Sulawesi Utara tersebut merupakan milik pribadinya, namun sampai dengan saat ini pun Arny tidak pernah menunjukan bukti kepemilikan pribadi terhadap lahan pertambangan emas tersebut.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut