Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hamili Perempuan Berusia 14 Tahun, Warga Girian Bitung Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

ASN sekaligus Guru Ngaji Cabuli 13 Santriwati Usia 8-11 Tahun di Lampung, Wajib Hukum Mati!

Selasa, 11 Januari 2022 | 20:18 WIB
  • author Enrico Ngantung
ASN sekaligus Guru Ngaji Cabuli 13 Santriwati Usia 8-11 Tahun di Lampung, Wajib Hukum Mati!
Bambang Haryanto (39) pelaku pencabulan 13 Santriwati di Lampung. (Foto/MPI/Enrico Ngantung)

"Saat ini korban pencabulan masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing masing. Sementara barang bukti yang kami amankan adalah pakaian dalam korban, dan hasil visum," pungkasnya.

Saat ini pelaku pencabulan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pesisir Utara. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 junto Pasal 5 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia akan dihukuman 15 tahun penjara.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut