ASN sekaligus Guru Ngaji Cabuli 13 Santriwati Usia 8-11 Tahun di Lampung, Wajib Hukum Mati!
Selasa, 11 Januari 2022 | 20:18 WIB
"Saat ini korban pencabulan masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing masing. Sementara barang bukti yang kami amankan adalah pakaian dalam korban, dan hasil visum," pungkasnya.
Saat ini pelaku pencabulan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pesisir Utara. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 junto Pasal 5 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia akan dihukuman 15 tahun penjara.
Editor : Fabyan Ilat