Korban terkejut dan langsung melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. Mendengar teriakan, pelaku berupaya menutup mulut korban dan secara bersamaan menarik kalung emas di leher tersebut.
Melihat kalung telah beralih, korban berusaha untuk menarik tubuh pelaku. Namun pelaku mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai. Akibatnya korban mengalami luka memar pada bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta memar di pinggang. Usai beraksi, pelaku melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban YS melapor ke Polsek Tembilahan Hulu. Hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku berdasarkan ciri-ciri dari keterangan saksi dan korban.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Norman Octavianus