MANADO, iNewsManado.com - Dua orang pria asal Minahasa Selatan (Minsel) diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut). Kedua tersangka masing-masing FMW (26) dan BAT (26) ditangkap beserta sekira 15 paket narkotika jenis sabu.
Keduanya diringkus di Desa Tompasobaru Satu Jaga VII Kecamatan Tompasobaru, pada Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 14.30 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan modus operandinya dimana tersangka FMW mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka BAT dan menjual serta mengedarkannya di wilayah Kabupaten Minsel.
"Sabu dikemas dalam bentuk paketan-paketan kecil yang diisi dalam kantong plastik klip dan dijual dengan harga 1 gram Rp3 juta dan 0,50 gram dijual Rp2 juta,” ujar Kombes Pol Iis Kristian didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto dalam press conference di Mapolda Sulut, Senin (8/5/2023).
Kasus tersebut terungkap setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minsel.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut, maka pada hari Kamis (4/5/2023), dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FMW di rumahnya. Petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, satu alat timbangan dan alat peraga lainnya,” terang Kombes Pol Iis Kristian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap FMW, ia mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT yang berada di Kota Manado. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BAT, pada hari Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 12.30 WITA, di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
Editor : Subhan Sabu