MANADO, iNews.id - Polresta Manado mengungkap kasus kasus pengeroyokan dan penikaman yang menyebabkan korban Rustam Ali (31) meninggal dunia. Dia dianiaya enam pelaku di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Polisi yang menyelidiki kasus bergerak cepat menangkap keenam pelaku penganiayaan. Identitasnya masing-masing berinisial RD (17), BM (19), TD (20), RW (17), RP (22) dan IN yang merupakan pelaku utama.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, para pelaku ditangkap tim gabungan Resmob Polresta Manado bersama Polsek Tuminting. Penangkapan dipimpin Kanit Buser Ipda Maria Rurupadang di Desa Budo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Ada juga pelaku yang menyerahkan diri ke Polsek Tuminting.
"Motif para pelaku dendam kepada korban dan teman-temannya. Para pelaku dan teman korban sudah saling ancam di media sosial," ujar Sugeng, Rabu (3/5/2023).
Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika para pelaku mendatangi kos teman korban dan mencari seorang laki-laki bernama Andi. Mereka lalu menggedor pintu kamar Andi dan tidak dibuka.
Melihat hal tersebut, korban langsung merespon dengan mengejar para pelaku. Seusai mengejar para pelaku, korban menanyakan untuk apa mencari temannya Andi.
Namun tanpa ragu para pelaku langsung menganiaya korban dan salah satunya mencabut pisau badik serta menikamnya. Melihat korban sudah bersimbah darah, para pelaku langsung melarikan diri.
"Saat ini semua pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dihukum sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Editor : Donald