2 Napi Kabur dari Lapas Tahuna, Sebelum Ditangkap Sempat Curi 2 Sepeda Motor

SANGIHE, iNews.id - 2 Napi yang kabur dari Lapas Tahuna pada 12 Desember 2021 lalu, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polres dan Lapas serta instansi terkait.
Menariknya dalam masa pelarian, kedua napi sempat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Data diperoleh, Polres Kepulauan Sangihe bersama Petugas Lapas Kelas II B Tahuna melakukan penangkapan tehadap 2 narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II B Tahuna.
Hal tersebut disampaikan Kalapas Kelas II B Tahuna Suharno didampingi Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh dan Kajari Kepulauan Sangihe Ery Yudianto saat pelaksanaan press conference, di Lapas Kelas II Tahuna, Rabu (5/1/2022).
Dijelaskan Suharno, narapidana yang melarikan diri ada 2 orang yaitu lelaki SP (38) yang mendapat hukuman penjara 9 tahun dan lelaki RH (38) yang mendapat hukuman 15 tahun penjara.
“Mereka melarikan diri pada tanggal 12 Desember 2021,” jelasnya
Bahkan pada saat pelarian, kedua narapidana ini melakukan tindak pidana pencurian di 3 TKP berbeda, yaitu pencurian 1 unit rammor R2 jenis Yamaha X-Tride di Kampung Lebo Manganitu, pencurian dan perusakan warung di Kampung Laine Manganitu Selatan dan pencurian ranmor R2 Yamaha Vega R di Kampung Tenda Kecamatan Tabukan Selatan.
“Keberhasilan dalam penangkapan ini betul-betul merupakan sinergitas dari Lapas bersama Kapolisian dan instansi terkait lainnya, semuanya sangat mendukung dalam upacara pencarian narapidana yang melarikan diri,” ujar Suharno.
Ditambahkan Kapolres AKBP Denny Tomponuh, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, napi pertama berhasil ditangkap pada tanggal 27 Desember 2021.
Editor : Norman Octavianus