get app
inews
Aa Text
Read Next : Lion Air Klarifikasi Terkait 2 Pesawat Berlogo Lion di Rusia

Pesawat ATR 72 Registrasi PK-WGJ Batas Lepas Landas di Ketapang, Ini Penjelasan Wings Air

Minggu, 02 April 2023 | 18:44 WIB
header img
Ilustrasi penumpang Pesawat Wings Air (Foto : Antara)

"Wings Air menegaskan bukan pembatalan fase lepas landas di Bandar Udara Rahadi Oesman, personil yang bekerja secara terbatas yakni pilot dan teknisi (tidak membawa penumpang)," tegas Danang.

Di apron atau area parkir bandar udara, biasanya terdapat banyak kendaraan dan personil yang berada di sekitar pesawat dan kegiatan mesin pesawat yang kuat dapat menyebabkan potensi gangguan atau bahaya. Selain itu, kegiatan perawatan mesin di apron bisa menyebabkan polusi dan kebisingan yang tidak perlu, yang dapat mengganggu operasi bandar udara.

Running engine full power pada pesawat hanya dilakukan di landas pacu, setelah pesawat melewati pemeriksaan keselamatan serta seluruh personil dan kendaraan di sekitarnya telah diberi tanda untuk menjauh. Tujuan utama ialah memastikan keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat, serta mengutamakan bahwa pesawat dapat beroperasi secara efektif dan aman dalam pengerjaan maintenance.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan?

Melakukan running engine full power pada pesawat ATR 72 di landas pacu biasanya berlangsung beberapa detik hingga beberapa menit saja atau berulang-ulang mengikuti persyaratan fase perawatan rutin.

Pada umumnya, running engine full power pada pesawat ATR 72 dilakukan seperti fase pesawat akan lepas landas. Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kecepatan lepas landas dapat bervariasi tergantung pada kondisi cuaca, beban pesawa, dan panjang landasan pacu yang tersedia. Secara umum, pesawat ATR 72 memiliki kecepatan lepas landas sekitar 120-140 knot atau sekitar 222-259 kilometer per jam.

"Durasi dari running engine full power pada pesawat ATR 72 telah memenuhi prosedur yang ditetapkan dari aturan keamanan dan operasi pemeliharaan pesawat yang berlaku," pungkas Danang.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut