BITUNG, iNewsManado.com - Seorang wanita berinisial RD (61) berhasil menipu uang pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Bitung, Sulawesi Utara hingga ratusan juta rupiah. Modus yang dilakukan pelaku dengan berjanji bisa melipat gandakan uang.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan dugaan tindak pidana penipuan dialami oleh pasutri Donny dan Julien terjadi pada Maret 2022, di mana modus pelaku adalah menjanjikan akan menggantikan uang pinjaman berlipat ganda kepada korban.
“Pelaku bersama tiga orang lainnya yang mengaku satu orang bank dan dua pemuka agama mendatangi rumah korban untuk meminjam uang dengan alasan uang pinjaman itu akan digunakan untuk mencairkan dana yang lebih besar lagi di salah satu bank,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (5/3/2023).
Diiming-imingi seperti itu, korban percaya begitu saja kemudian memberikan uang pinjaman hingga mencapai Rp163 juta kepada pelaku. Pinjaman tersebut dibuatkan tanda terima uang di atas sebuah kertas kwitansi bermaterai Rp10 ribu.
Namun seiring waktu berjalan, janji pelaku untuk melunasi pinjaman kepada korban pun tidak terealisasi hingga batas waktu yang ditentukan. Merasa telah ditipu pelaku, korban akhirnya melapor ke SPKT Polres Bitung pada 9 Februari 2023
"Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung saat berada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Tikala, Manado, pada Jumat (3/3/2023)," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga masih ada beberapa warga lainnya yang menjadi korban penipuan oleh pelaku, namun belum melaporkan. Kasus ini masih terus didalami oleh Penyidik.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Subhan Sabu