JAKARTA, iNews.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J. Dia tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Bharada E tampak mengenakan pakaian dinas harian lengkap. Dia berjalan ke ruang sidang dengan dikawal dua anggota Provos Polri. Sidang etik ini akan memastikan nasib Bharada E di Polri.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan hasil sidang akan langsung disampaikan Rabu (22/2/2023) hari ini.
"Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam. Tetapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang ini, sebanyak 8 saksi dihadirkan. Sidang dipimpin tiga pejabat Polri. Sidang KKEP Bharada E digelar secara tertutup. Awak media yang telah berkumpul pun hanya diperkenankan menunggu di depan Gedung TNCC Mabes Polri.
Sebelumnya, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) terkait pelaksanaan sidang KKEP Bharada Richard Eliezer. Sidang KKEP untuk menentukan status keanggotaan Bharada E akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan.
Editor : Donald