get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Donald Trump yang Jadikan Pendeta Tim Penasehat, Ini Daftar Lengkapnya

Siap-siap! 56.358 Guru Daerah Khusus Bakal Terima Tunjangan Khusus Guru

Senin, 16 Januari 2023 | 09:46 WIB
header img
Guru daerah khusus akan Terima tunjangan khusus guru. Ilustrasi/Istimewa

Tahapan berikutnya, nama-nama guru tersebut diverifikasi oleh dinas Pendidikan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan. Setelah seluruh data guru penerima TKG terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap. 

Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan. 

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan kewenangannya, membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima. 

Artikel ini telah tayang di SINDOnews.com dengan judul: Kabar Baik, 56 Ribu Guru di Daerah Khusus Segera Dapat Tunjangan

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut