get app
inews
Aa Text
Read Next : Masjid Kubah Emas, Destinasi Wisata Yang "Lahir" Karena Sebuah Nazar

Uang Rp10.000 jadi Pemberian Guru Ngaji Cabul di Depok Usai Cabuli Puluhan Santriwati

Selasa, 14 Desember 2021 | 19:08 WIB
header img
Sebanyak 10 santriwati Majelis Taklim Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Kota Depok menjadi korban pencabulan guru ngaji berinisial MMS (69). (Foto: SINDOnews)

Dari laporan orang tua korban, polisi menangkap MMS. Pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat Pasal 64 KUHP.

“Ancaman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Zulpan.
 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut