Uang Rp10.000 jadi Pemberian Guru Ngaji Cabul di Depok Usai Cabuli Puluhan Santriwati
Selasa, 14 Desember 2021 | 19:08 WIB
Dari laporan orang tua korban, polisi menangkap MMS. Pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat Pasal 64 KUHP.
“Ancaman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Zulpan.
Editor : Fabyan Ilat