DEPOK, iNews.id - Guru ngaji cabul di Depok berinisial MMS (52) memberi korban Rp10 ribu setelah melampiaskan syahwatnya. Modus yang dilakukan pelaku yakni merayu korban untuk memegang bagian vital pelaku dan korban. Jika korban menolak maka pelaku tak segan mengancam.
“Tersangka melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya. Di akhir kegiatan pencabulan, dia memberikan uang Rp10 ribu kepada korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polrestro Depok, Selasa (14/12/2021).
Adapun pencabulan ini terjadi sejak Oktober hingga Desember 2021. Hingga kini korban berjumlah 10 orang.
Rentang usia korban antara 10-15 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah ruangan majelis taklim di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok.
Dari laporan orang tua korban, polisi menangkap MMS. Pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat Pasal 64 KUHP.
“Ancaman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Zulpan.
Editor : Fabyan Ilat