get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Korupsi di DPRD Bitung, Kejari Sita Ratusan Dokumen

Tolak Berhubungan Intim, PSK di Bitung Ditikam

Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:18 WIB
header img
Pelaku penikaman PSK di Bitung serta barang bukti . Foto/Humas polda Sulut

BITUNG, iNewsManado.com – Pekerja Seks Komersil (PSK) di Kota Bitung ditikam pria inisial DW warga Kecamatan Maesa ini Minggu (27/11/2022) pagi, di Kelurahan Bitung Tengah. Kasus ini sempat mandeg karena pelaku melarikan diri dan masuk DPO. 

Namun, atas perjuangan pihak kepolisian, pelaku DW bisa diringkus Jumat (16/12/2022) siang, di Kecamatan Kota Tengah, Gorontalo. 

Kronologi kejadian, sebelum kejadian korban menonton bola. Setelahnya dia ke salah satu hotel yang merupakan TKP. Di situ, pelaku kemudian bertemu dengan seorang perempuan yang mengadu bahwa ia habis melayani korban tapi belum dibayar. 

Pelaku kemudian mencari korban dan menagih uang yang dimaksud. Korban pun memberikan uang tersebut sebanyak Rp500 ribu kepada terduga pelaku. Dari uang tersebut, terduga pelaku kemudian menerima bayaran Rp200 ribu dari sang perempuan, namun saat itu juga terduga pelaku ingin mengajak perempuan tersebut untuk kencan.

Sialnya, Ajakan untuk kencan tidak dilayani oleh perempuan tersebut dan ia langsung lari menghindar. Saat itu juga terduga pelaku mengejar perempuan tersebut, dan kemudian bertemu dengan korban kembali. Melihat hal tersebut, korban lantas mendorong terduga pelaku, namun dibalas oleh terduga pelaku dengan tikaman ke arah korban.

“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, sedangkan terduga pelaku menghilang sejak kejadian tersebut. Terduga pelaku bersembunyi di Gorontalo dan akhirnya bisa tangkap Tim Resmob,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast, kabid humas Polda Sulut, Sabtu (17/12/2022). 

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut