get app
inews
Aa Text
Read Next : Benny Rhamdani tak Bisa Buktikan Inisial T Pengendali Judi Online

Tegas! Polri Mutasi Oknum Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan ke Luar Polda Metro Jaya

Senin, 13 Desember 2021 | 13:10 WIB
header img
Ilustrasi oknum polisi.(Foto:Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id - Oknum polisi yang menolak laporan korban perampokan akan dipindah tugaskan di luar wilayah Polda Metro Jaya. Hal ini diungkapkan Kapolres Jakarta Timur , Kombes Pol Erwin Kurniawan.

"Tadi juga Kapolda memberikan usulan untuk hukumannya adalah dimutasi atau dipindahkan. Jadi keluar Polda Metro Jaya. Mungkin di Polda mana pun itu nanti kita berjenjang mengusulkan ke Kapolda dan selanjutnya Kapolda nanti mengajukan ke Mabes Polri," kata Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).

Oknum anggota polisi tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan atas perlakuannya yang telah mencoreng nama intitusi Polri. Anggota tersebut segera dijatuhi hukuman usai sidang yang rencananya berlangsung pada Rabu (15/12/2021).

Terkait perlakuan oknum anggota yang tidak sopan tersebut, Erwin meminta maaf atas insiden tersebut. Dia menegaskan, sejatinya laporan itu sudah diterima namun ada perkataan dari oknum anggota yang tidak mencerminkan sebagai pengayom masyarakat karena menyinggung perasaan korban.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat untuk kemudian saya akan perbaiki dan kami akan menghukum oknum atau petugas yang tidak bisa menempatkan diri, tidak bisa berempati atau melanggar SOP. Hukuman kami percepat," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga mengaku laporannya ditolak oleh polisi saat melaporkan aksi pencurian yang dialaminya di Jakarta Timur. Dia membagikan ceritanya ke akun media sosial @kumalameta. Lewat unggahannya itu, dia turut menampilkan rekaman CCTV saat aksi pencurian terjadi.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut