Namun demikian, katanya, persepsi penanganan gigitan ular di masyarakat kadang masih bersifat magis atau melalui tindakan yang tidak direkomendasikan.
Misalnya seperti disedot, diikat, dikeluarkan darahnya, atau diobati ramuan herbal. Upaya ini dikhawatirkan tindakan dapat menyebabkan kefatalan lainnya.
“Peristiwa ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita bersama bahwa first aid di kalangan masyarakat, medis, maupun terpelajar ternyata masih merupakan first aid yang tidak terekomendasi dan tidak teriset dengan benar, sehingga masih tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Tri menjelaskan, cara yang direkomendasikan yakni berdasarkan riset WHO (World Health Organization) melalui imobilisasi atau membuat tidak bergerak. Ia menyebut, area tubuh yang terkena gigitan ular tidak boleh digerakkan untuk mencegah penyebaran. Area tubuh dapat ditahan misalnya dengan menggunakan papan kayu.
Namun demikian, terdapat jenis ular seperti Kobra Sumatera atau Kobra Jawa yang dapat menyemburkan bisa. “Venom dapat mengenai mata dan sifatnya kolagenase, sehingga dapat menyebabkan kebutaan apabila tidak dilakukan pertolongan pertama yang benar,” kata Tri.
Oleh karena itu, katanya, penanggulangannya yakni dengan melakukan irigasi dengan memberikan air atau cairan infus. “Bila pertolongan awal sudah benar, ketidakadaan antivenom tidak menjadi masalah lagi karena kita telah bisa memotong rantai preventif tadi menjadi rantai kuratif,” tambahnya.
Saat ini, katanya, ketersediaan antivenom di Indonesia hanya dua macam, sedangkan jenis ular berbisa di Indonesia beragam. Terlebih antivenom perlu diimpor dan pembeliaannya tidak semudah obat komersial sehingga pertolongan pertama menjadi skill yang penting.
“Apabila pertolongan pertama dan pemberian antivenom tidak efektif dan korban mengalami gagal jantung, usaha terakhir yang harus dilakukan adalah melakukan pijat jantung. Bantuan hidup dasar ini seharusnya dimiliki oleh setiap warga Indonesia, bukan hanya petugas medis,” pungkas Tri Maharani.
Editor : Kim Tawaang