JAKARTA, iNewsManado.com - Wahyu Iman Santosa resmi menjadi ketua Majelis hakim dalam perkara Ferdy Sambo. Wahyu Iman Santosa akan mengadili Ferdy Sambo Cs yang terlibat pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Berkas perkara yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu telah diterima PN Jaksel, Senin (10/10/2022) sore. Wahyu Iman Santosa diketahui merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa, anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui pesan singkatnya pada wartawan, Senin (10/10/2022).
Wahyu Iman Santosa resmi dilantik menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022. Wahyu dilantik oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Pasaribu.
Berdasarkan penelusuran SINDOnews, Wahyu Iman Santosa juga pernah bertugas sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah itu, Wahyu mendapat promosi menjadi Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.
Sebelum pindah ke PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali. Magister hukum itu ditarik ke Jakarta meski belum genap setahun memimpin PN Denpasar.
Wahyu Iman Santosa juga pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Wahyu Iman Santosa tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp12.009.356.307 (Rp12 miliar) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya yang dilihat MNC Portal Indonesia lewat laman elhkpn.kpk.go.id.
Harta bergerak lainnya sebesar Rp1.935.000.000 (Rp1,9 miliar) juga dilaporkannya. Selain itu, kas dan setara kas senilai Rp209.809.219.
Namun, Wahyu juga tercatat memiliki utang sebesar Rp693 juta.
Artikel ini telah tayang di SINDOnews.com dengan judul: Profil Wahyu Iman Santosa, Hakim yang Pimpin Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs
Editor : Fabyan Ilat