get app
inews
Aa Text
Read Next : Kongres PDIP Dipastikan Tahun Ini, Olly Dondokambey Kasih Bocoran Waktunya?

Sempat Viral Korban Pemukulan Pol PP, Pemilik Cafe jadi Tersangka Karena Tak Hamil

Senin, 29 November 2021 | 21:06 WIB
header img
Pasutri pemilik cafe berinisial AM dan NH saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohon di ruang penyidik Polres Gowa, Senin (29/11/2021). (Foto: iNewsTV/Bugma)

Menyikapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa pun langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kedua tersangka kini dijerat pasal 14 ayat 1 dan undang-undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara,” tandasnya.
 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut