get app
inews
Aa Text
Read Next : Tentang Mastodon, Aplikasi Pesaing Twitter yang Miliki 4,5 Juta Pengguna

Rusia Bikin Twitter Lemot Karena Unggah Konten Ilegal

Senin, 29 November 2021 | 20:24 WIB
header img
Roskomnadzor berjanji akan terus memberi sanksi berupa perlambatan kecepatan Twitter pada perangkat seluler sampai semua konten yang dianggap ilegal dihapus. (Foto/dok)

MOSKOW, iNews.id - Regulator Komunikasi Rusia, Roskomnadzor berjanji akan terus memberi sanksi berupa perlambatan kecepatan Twitter pada perangkat seluler sampai semua konten yang dianggap ilegal dihapus. Roskomnadzor mengatakan saat ini masih sekitar ratusan konten yang belum dihapus.

Dikutip dari Reuters, Senin (29/11/2021), Roskomnadzor telah mengambil langkah tegas untuk Twitter dengan memperlambat akses dan denda untuk pelanggaran konten. 

Selain itu, Roskomnadzor juga meminta perusahaan asing memiliki kantor perwakilan resmi di Rusia untuk menyimpan data pribadi warga Rusia di wilayahnya.

Sejak Maret 2021, Twitter telah mengalami perlambatan jaringan sebagai sanksi Rusia karena dianggap telah membiarkan postingan ilegal, seperti postingan yang berisi pornografi anak, informasi penyalahgunaan narkoba, dan postingan yang dianggap berbahaya lainnya. 

Mengenai tuduhan itu, Twitter membantah mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal. Dikatakannya, Twitter memiliki kebijakan toleransi nol untuk eksploitasi seksual anak dan melarang promosi bunuh diri atau menyakiti diri sendiri. 

Roskomnadzor mengatakan, Twitter telah didenda hingga USD511.900 tahun ini karena secara sistematis mengabaikan permintaan untuk menghapus materi yang dilarang sejak 2014. 

Saat ini, Roskomnadzor mengakui kalau Twitter telah menghapus lebih dari 90% postingan ilegal. "Sekarang masih ada 761 unggahan yang tidak terhapus," kata Roskomnadzor menanggapi pertanyaan Reuters.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut