JAKARTA, iNewsManado.com - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat segera dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan. Para tersangka, diantaranya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo telah berada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Pak Sambo sudah ada sudah sampai. Iya, semua tersangka sudah ada," kata pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terpantau sudah memasuki Gedung Bareskrim lengkap dengan mengenakan baju tahanan.
Sementara di perkara Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana yaitu Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Editor : Fabyan Ilat